Zakat Profesi

Nishab : Emas 77,5 gram

Rp98.507.538

Zakat Profesi/Penghasilan
Rp

Penjelasan

Zakat jenis ini, adalah mengambil dari jumlah penghasilan yang 'tetap/tidak dipakai' selama 1 tahun (haul).

Tidak terpakai artinya sudah dokurangi berbagai pengeluaran, misalnya penghasilan selama 1 tahun 150 jt lalu terpakai 50 jt, maka 100 jt nya tersebut yang dibahas dalam perhitungan zakat ini.

Jika sudah mencapai nishob, maka akan muncul berapa yang perlu dizakatkan, jika tidak maka tidak.